Rabu, 21 Desember 2016

Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagaman Non-Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016, tentang menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Berikut ini kutipan lengkap fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 yang bisa menjadi patokan bagi setiap muslim dalam bersikap dan bertindak menyangkut penggunaan atribut keagamaan non-Muslim:

Inilah Bunyi Lengkap Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagaan Non-Muslim


Senin, 05 Desember 2016

Seragam PNS Berubah Lagi




Seragam adalah seperangkat atribut ataupun pakaian yang dikenakan oleh anggota kelompok maupun anggota organisasi baik formal maupun non formal sebagai identitas dan kelengkapan kelompok atau organisasinya.
sejatinya penggunaan seragam ditentukan oleh kelompok atau organisasi agar sesuai dengan identitas dan tujuan organisasi dan memiliki nilai historis. salah satu pengguna seragam terbesar di Indonesia yang diatur oleh pemerintah adalah seragam Pegawai Negeri Sipil/ASN
Namun, santer diberitakan bahwa seragam PNS akan sering terjadi perubahan tahun 2016 ini, dan terbukti sekarang berita ini menyangkut perubahan seragam PNS di wilayah kementrian dan PEMDA. Seperti apa perubahannya, cek di berita diabawah ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).
“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri baru-baru ini. Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah. 
Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja. 
“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.
Demikian berita mengenai seragam PNS yang akan berubah lagi dalam waktu dekat ini.

MINDSET SEKOLAH BERMAKNA BAGI ANAK

Apa yang harus siswa siapkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan Memiliki Kompetensi pada dimensi sikap Bertakwa ...