Jumat, 25 November 2016

Akibat Ngapal Nurbuat

Dengan uang 25.000 aku berangkat mengejar mimpi, secara matematis itu memang suatu hal yang tak mungkin mengingat 30 hari itu bukan waktu sebentar ditambah potongan tuk ongkos, kontrakan, dan spp.
Tapi dengan sadar aku tetap bertahan karena ngeluhpun percuma hanya akan makan hati. Alih-alih menyiasati bekal yang sangat tipis mengurangi jatah makan setiap senin dan kamis cukup makan sekali ajah pas magrib dengan lauk sebutir telur dadar yang dicampur 2 sendok terigu, sayur kangkung bumbu 12 sudah menjadi langganan tetap menu makan sehari-hari.
sutau hari saking asiknya ngobrol dengan teman bahkan kami sendiri lupa apa sajah yang sudah diobrolkan, tapi dari sekian banyak obrolan ada satu hal yang paling aku ingat, yaitu ketika dia mengatakan bahwa kalau mau dimudahkan punya rizki gampang sajah tinggal ngamal do'a Nurbuat 100 x dimulai dari jam 1.00 malam sampai selesai pasti besoknya dapet milik.  sebagai orang yang jauh dari orang tua aku pikir ini harus dicoba siapa tau ucapan teman itu betul kalaupun ga betul lumayanlah itung-itung ibadah ajah.
selang beberapa hari kucoba cari tau bagaimana itu do'a nurbuat. dan alhamdulillah ada yang ngasih tau. dan waaaah ternyata do'a nurbuat itu panjang banget bagaimana ngapalinnya. tapi karena ingin banget punya rizki lebih ahirnya suatu malam aku mencoba baca do'a nurbuat tepat jam 1.00 malam. masya Allah capenya dari jam 1.00 selesai jam 4.00. selesai baca doa aku tidur al hasil kesekolah kesiangan dengan hati bertanya-tanya aku akan dapaat milik dari siapa hari ini

PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI



BERITAPENDIDIKAN.TK-Selamat Siang rekan-rekan sekalian salam edukasi !! Berita terbaru untuk sobat sekalian mengenai presiden yang sudah ditanda tangani oleh presiden
Pada tanggal 9 Oktober 2015, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015.
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko PMK, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) kedua Perpres itu, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Kamis 29 Oktober 2015.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK, menurut kedua Perpres itu, ditetapkan oleh Menko masing-masing sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Bagi Pegawai di lingkungan Kemenko
Polhukam dan Kemenko PMK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015 itu.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam dan Perpres Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang Kesejahteraan rakyat dicabut dan Perpres Nomor dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
(sumber : http://bisnis.news.viva.co.id) dan www.jpnn.com

Senin, 21 November 2016

Terapkan Seragam Hitam Putih, Pemerintah Dianggap Lancarkan Politik Impresif

Demi memunculkan pandangan masyarakat supaya menganggap pemerintah familier dengan rakyat terutama untuk memunculkan kesan sederhana dan netral.

Pro dan kontra terus bermunculan setelah pemerintah menambahkan Seragam PNS Putih Hitam. Berbagai spekulasi bermunculun diantaranya menyatakan bahwa pemerintah sengaja untuk lancarkan politik Impresif.

Pemerintah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam putih di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Minggu, 20 November 2016

PRESIDEN DUKUNG GERAKAN AYO HORMATI GURU

Guru sudah sepantasnya dihormati karena besar sekali jasanya, tanpa seorang guru kita tidak akan menjadi apa-apa, oleh karena itu Mari Sukseskan gerakan Ayo Hormati guru yang dicanakan Presiden Jokowi.


Presiden Joko Widodo memandang gerakan "Ayo Hormati Guru" yang digalakkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dapat menjadi gerakan nasional. Kepintaran tanpa budi pekerti dan intehritas menurut Jokowi tidak ada artinya karena justru bisa menjadi malapetaka. Itu sebabnya, dia ingin meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir dapat juga menjalankan program itu sebagai gerakan nasional.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberi sambutan pada acara Musyawarah Nasional ke-VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). Dalam Acara tersebut, Ketua Umum LDII Abdullah Syam mengatakan, pihaknya kini tengah menggalakkan gerakan 'Ayo Menghormati Guru'.

"Saya setuju apa yang disampaikan beliau, Bapak Kyai Abdullah Syam, bapak ketua umum mengenai gerakan 'Ayo Menghormati Guru'. Saya sepakat, sangat setuju sekali. Itu kita kembali pada karakter kita, karakter bangsa kita," kata Jokowi.

Daftar Tabel Gaji PNS Tahun 2017

Berikut ini kami informasikan tabel besaran gaji PNS, berkaitan dengan kenaikan gaji secara resmi ditiadakan pada tahun 2017



Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di 2016. Pasalnya pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara. "Intinya sama dengan kebijakan di 2016, usulan tidak ada kenaikan gaji jadi kegiatan itu," ujar Askolani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Askolani memaparkan pemerintah tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji. Sampai sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di pemerintah pusat. "Nggak ada alasan, rencana baru itu," kata Askolani.

Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini.

Jumat, 18 November 2016

Dibayarkan Sekaligus!! Pesangon Pensiun PNS

BERITAPNS.COM-- Informasi penting Bagi Anda guru PNS maupun PNS struktural lainnya, Anda bisa cek dana pensiun Anda terbaru sesuai golongan terbaru disini. Dana pensiun PNS bisa Anda cek secara mandiri di laman yang sudah disediakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Seperti ini tampilan tempat Cek dana Pensiun anda nanti

Cek Dana Pensiun Anda Sekarang Juga !!!

Menurut informasi yang kami peroleh dari mzringgo.com bahwa pada tahun 2017 nanti, besaran dana pensiunan PNS akan di cairkan secara langsung. Maksudnya? yaitu dana pensiunan Anda akan diberikan secara penuh sesuai golongan, tidak diberikan secara bertahap setiap bulan seperti gajian. Dengan kata lain akan
Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Berikut besaran dana PNS dalam peraturan tersebut:
==>> PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
==>> PNS golongan III  Rp 1 miliar
==>> PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sumber: mzringgo.com

ASN Wajib Netral Dalam Pilkada

Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2O17 oleh Komisi Pemilihan Umum, maka seluruh aparatur sipil negara wajib menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah.

MINDSET SEKOLAH BERMAKNA BAGI ANAK

Apa yang harus siswa siapkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan Memiliki Kompetensi pada dimensi sikap Bertakwa ...