BERITAPNS.COM-- Informasi penting Bagi Anda guru PNS maupun PNS struktural lainnya, Anda bisa cek dana pensiun Anda terbaru sesuai golongan terbaru disini. Dana pensiun PNS bisa Anda cek secara mandiri di laman yang sudah disediakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
![]() |
Seperti ini tampilan tempat Cek dana Pensiun anda nanti |
Cek Dana Pensiun Anda Sekarang Juga !!!
Menurut informasi yang kami peroleh dari mzringgo.com bahwa pada tahun 2017 nanti, besaran dana pensiunan PNS akan di cairkan secara langsung. Maksudnya? yaitu dana pensiunan Anda akan diberikan secara penuh sesuai golongan, tidak diberikan secara bertahap setiap bulan seperti gajian. Dengan kata lain akan
Berikut besaran dana PNS dalam peraturan tersebut:
==>> PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
==>> PNS golongan III Rp 1 miliar
==>> PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sumber: mzringgo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar