BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar
Dasar penyusunan program kerja
UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012 ini adalah:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Pesrta didik dari
satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian Sekolah/Madarasah dan ujian
Nasional Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2011/2012
2.
Keputusan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar (POS)
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UAS BN) Tahun Pelajaran 2011/2012
3.
Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan.
B. Tujuan
1.
Tujuan Umum
a.
Mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik.
b.
Mengukur mutu pendidikan di
tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Sekolah.
c.
Mendapatkan masukan-masukan dan umpan balik dalam pembinaan proses
pendidikan agar ditindaklanjuti.
d.
Mempertanggungjawabkan
penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
2.
Tujuan Khusus
Agar penyelenggaraan UAS dan US Tahun Pelajaran 2011/2012 di SD Negeri
Karangsari 3 berjalan lancar dan sesuai dengan:
a.
Tujuan UAS dan UN.
b.
Kegunaan hasil UAS dan UN.
c.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan
UAS dan UN.
d.
Mata pelajaran yang di UAS BN dan
di US – kan.
e.
Jadwal pelaksanaan UAS dan UN.
f.
Lain-lain tentang penyelenggaraan
UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012
yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Ruang Lingkup UAS dan UN
Ruang lingkup garapan yang
tercantum pada program kerja UAS dan UN
ini adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan berpusat di sekretariat
penyelenggaraan UAS dan UN Tahun Pelajaran
2011/2012 SD Negeri Karangsari 3 Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.
D. Sistematika Penyusunan Program Kerja
UAS dan UN
Adapun sistematika dalam
penyusunan program kerja UAS dan UN
Tahun Pelajaran 2011/2012 ini adalah sebagai berikut:
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Dasar Hukum UAS dan UN
B.
Tujuan Pelaksanaan UAS dan UN
C.
Ruang Lingkup UAS dan UN
D.
Sistematika Penyusunan Program
Kerja UAS dan UN
BAB II PERSIAPAN ADMINISTRASI
PENYELENGGARAAN UAS DAN UN TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
A.
Dasar Pemikiran Pelaksanaan UAS dan UN
B.
Perincian Administrasi UAS dan UN
BAB III ORGANISASI PENYELENGGARA
UAS DAN UN SD NEGERI KARANGSARI 3 TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
A.
Jadwal Kegiatan UAS dan UN
B.
Pengorganisasian UAS dan UN
BAB IV
PENUTUP
Lampiran-lampiran
BAB II
PERSIAPAN ADMINISTRASI
PENYELENGGARAAN
UAS DAN UN TAHUN PELAJARAN 2011/2012
A. Dasar Pemikiran Pelaksanaan UAS dan UN
Administrasi merupakan suatu
proses keseluruhan dan integral yang terdiri dari bermacam-macam unsur dalam
pelaksanaannya. Untuk menunjang kelancaran dalam pelaksanaan UAN dan UAS
khususnya di SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012, maka perlu
adanya pengelompokkan unsur-unsur tadi, di antaranya:
1.
Perencanaan;
2.
Organisasi;
3.
Personil Pelaksana;
4.
Job Description;
5.
Pelaksanaan Program;
6.
Pelaporan Hasil;
7.
Pembiayaan Kegiatan.
B. Perincian Administrasi UAS dan UN
Adapun perincian atau penjelasan
unsur-unsur program administrasi dalam pelaksanaan UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012 yang
dilaksanakan di SD Negeri Karangsari 3 sebagaimana yang telah diterangkan di
atas, adalah sebagai berikut:
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan pedoman
bagi seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012, kami telah
menyusun jadwal kegiatan secara operasional untuk dijadikan pedoman, yang
meliputi waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, dan sebagainya.
2.
Organisasi
Pada bagian ini, kami mencoba
mengorganisasikan seluruh kegiatan UAN dan UAS yang diperkirakan akan dan harus
dilaksanakan, di antaranya:
a.
Administrasi UAS dan UN
1)
Jumlah peserta UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012
2)
Waktu dan lokasi penyelenggaraan
UAS dan UN.
3)
Jadwal UAS dan UN, dan kelengkapan administrasi.
b.
Administrasi Penyelenggara
1)
Panitia penyelenggara.
2)
Pengawas UAS dan UN.
3)
Pemeriksa US tertulis.
4)
Penguji US praktek.
5)
Petugas-petugas lain yang
sekiranya dapat membantu kelancaran dalam kegiatan UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012 di SD Negeri
Karangsari 3 UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
3.
Personil Pelaksana
Untuk kelancaran dalam
pelaksanaan bidang-bidang garapan yang telah ditetapkan sebagaimana yang telah
disebutkan di atas, maka kami menunjuk guru atau pegawai sebagai pelaksananya.
4.
Job Description
Petunjuk untuk pelaksanaan kerja
bagi setiap personil pelaksana sangat diperlukan, yakni sebagai bahan acuan atau
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk itu, kami telah menyiapkan
seperangkat petunjuk pelaksanaan kerja yang telah kami sepakati dalam rapat
panitia.
5.
Pelaksanaan Program
Program harus dilaksanakan oleh
setiap petugas yang telah ditunjuk di bawah bimbingan dan arahan dari Kepala
Sekolah yang merupakan Ketua Penyelenggara dalam kegiatan UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012
6.
Pelaporan Hasil
Hasil dari kegiatan UAS dan UN di SD Negeri Karangsari 3 pada Tahun
Pelajaran 2011/2012, akan kami laporkan sesuai dengan petunjuk dari:
a.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Pandeglang.
b.
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Angsana.
c.
Pengawas TK/SD Kecamatan Angsana.
7.
Pembiayaan Kegiatan
Dana atau biaya untuk pelaksanaan
kegiatan UAS dan UN di SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012, kami
peroleh dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Adapun untuk rencana
anggaran belanja dalam pelaksanaan kegiatan UAS
dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012,
terlampir.
ORGANISASI PENYELENGGARAAN
UAS DAN UN
SD NEGERI KARANGSARI 3 TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
A. Jadwal Kegiatan UAS dan UN
1. Jadwal Kegiatan UAS dan UN
Jadwal kegiatan operasional
UAS dan UN di SD Karangsari 3 UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana
Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2011/2012, adalah sebagai berikut:
Tabel.
1
Jadwal
Kegiatan UAS dan UN
SD
Karangsari 3 TAHUN PELAJARAN 2011/2012
No
|
Uraian
|
Waktu
|
Penanggung
Jawab
|
1
|
2
|
3
|
4
|
I
II
III
|
PERSIAPAN
1.
Menyusun calon peserta
ujian UAS dan UN.
2.
Pembentukan panitia
UAS dan UN.
3.
Menyusun program kerja
UAS dan UN.
4.
Try Out UAS BN.
5.
Pembuatan blanko/format
untuk UAS dan UN.
6.
Menyusun jadwal UAS dan UN.
7.
Penataan Ruang untuk UAS
BN.
8.
Gladi Bersih UAS BN.
PELAKSANAAN
1.
Pembagian legitimasi UAS
BN.
2.
Ujian UN.
3.
Ujian Praktek.
4.
Ujian Tertulis.
5.
Pemeriksaan hasil UAS
Tertulis.
6.
Pengolahan nilai UAS
Praktek dan UAS Tertulis.
7.
Penerimaan Dakol UAS BN.
8.
Pengambilan Blanko STTB
dan SKHU.
9.
Penulisan STTB dan SKHU.
10.
Penyerahan STTB dan SKHU.
PENYELESAIAN
1.
Pelaporan model S-17
2.
Pelaporan model S-18
3.
Laporan lengkap
pelaksanaan UAS dan UN
4.
Pembubaran panitia
penyelenggara UAS dan UN di SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012
|
Januari 2011
April 2012
April 2012
Maret 2012
April 2012
April 2012
Mei 2012
Mei 2012
Mei 2012
07 - 09 Mei 2012
02 - 07 April 2012
09- 12 April 2012
13 -14 April 2012
16 April 2012
Juni 2012
Juni 2012
Juni 2012
Juni 2012
Juni 2012
Juni 2012
Juni 2012
Juni 2012
|
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Panitia
Tim Guru-Guru
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Panitia
Kepala Sekolah
|
B. Pengorganisasian UAS dan UN
1.
Kelompok Administrasi
Perlengkapan UAS dan UN
a.
Peserta UAS dan UN
Berdasarkan S – 15 dan S – 16
yang telah disyahkan, jumlah peserta
UAS dan UN dari SD Negeri Karangsari 3
Tahun Pelajaran 2011/2012 berjumlah 20 orang, yang terdiri dari laki-laki
sebanyak 13 orang, dan perempuan sebanyak 7 orang.
b.
Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan
UAS dan UN
1)
UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012 akan
dilaksanakan di SD Negeri Karangsari 3 yang beralamat di Kampung Jatisari Desa
Karangsari Kecamatan Angsana.
2)
Waktu penyelenggaraan UAS dan UN adalah sebagai berikut:
a)
UAS BN tanggal 07 sampai dengan
tanggal 09 Mei 2012
b)
UAS BN susulan tanggal 10 sampai
dengan tanggal 12 Mei 2012
c)
US praktek tanggal 02 sampai
dengan tanggal 07 April 2012
d)
US tertulis tanggal 09 sampai
dengan tanggal 12 April 2012
3)
Jadwal UAS dan UN, seperti terdapat dalam lampiran
c.
Kelengkapan Administrasi UAS dan UN
Adapun kelengkapan administrasi
yang diperlukan demi lancarnya pelaksanaan UAS
dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012,
adalah sebagai berikut:
1)
Blanko pendaftaran calon peserta
UAS dan UN untuk Tahun Pelajaran 2011/2012
2)
Model S – 15, yaitu daftar calon
peserta UAS dan UN.
3)
Model S – 16, yaitu jumlah calon peserta UAS dan UN.
4)
Tanda peserta/Legitimasi UAS dan UN.
5)
Denah ruang pelaksanaan UAS dan UN.
6)
Denah tempat duduk peserta
UAS dan UN.
7)
Jadwal UAS BN.
8)
Tata tertib bagi peserta UAS dan UN.
9)
Tata tertib bagi pengawas
UAS dan UN.
10)
Daftar hadir peserta UAS dan UN.
11)
Daftar hadir pengawas UAS dan UN.
12)
Jadwal mengawas UAS dan UN.
13)
Jadwal pemeriksa US.
14)
Surat tugas panitia, pengawas, pemeriksa, dan penguji UAS dan UN.
15)
Surat pernyataan dari pengawas dan pemeriksa UAS dan UN.
16)
Tanda peserta UAS dan UN sementara untuk yang hilang atau
rusak.
17)
Surat izin masuk bagi peserta UAS dan
UN yang datang terlambat.
18)
Blanko-blanko laporan
penyelenggaraan UAS dan UN ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana.
19)
Daftar kumpulan nilai UAS dan UN.
20)
Daftar kumpulan nilai US praktek.
21)
Buku pengelolaan nilai
keberhasilan atau ketidakberhasilan UAS
dan UN SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012
22)
Blanko model S – 17, yaitu daftar
kumpulan lulusan UAS dan UN.
23)
Blanko model S – 18, yaitu daftar
penyerahan izajah dan STL kepada yang berhak menerimanya.
24)
Perangkat laporan
pertanggungjawaban ijazah dan STL.
25)
Perangkat laporan lengkap
penyelenggaraan UAS dan UN SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012
26)
Daftar rentang nilai dan jumlah
peserta yang mendapatkan nilai.
27)
Surat-surat penting yang
berhubungan dengan UAS dan UN SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012
28)
Perangkat rapat kelulusan UAS dan
UN SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012
29)
Buku tamu Dinas dan khusus
monitoring UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012
30)
Blanko model S – 19, yaitu album
fhoto.
31)
Rekapitulasi nilai p, q, r, dan
mata pelajaran UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012
32)
Lain-lain.
2.
Kelompok Personil Pelaksana
UAS dan UN
Kelompok administrasi personil
pelaksana UAS dan UN SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012, adalah
sebagai berikut:
a.
Panitia Penyelenggara UAS dan UN
Panitia penyelenggara UAS dan UN
SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012, adalah sebagai berikut:
Penasehat :
- Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana
- Pengawas TK/SD Kecamatan Angsana
Ketua Penyelenggara :
Kepala SD Negeri Karangsari 3
SUWARNO, S.Pd
Sekretaris :
MAMAN MUNAWAR, S.Pd
Bendahara : HAYADI
Anggota : 1.
MISRA.
3.
JANI
4.
OMAY LESMANA
a.
Kelompok Kerja Khusus
1)
Pengawas UAS dan UN :
Lihat lampiran
2)
Penguji US praktek : Lihat
lampiran
3)
Persiapan ruangan : -
TARSIM
-
SUPARMAN
4)
Pemeriksa US tertulis : Lihat
lampiran
5)
Pengolahan nilai US : Guru
kelas VI
6)
Penulis ijazah dan STL : MAMAN
MUNAWAR, S.Pd
7)
Pengamanan naskah soal UAS
BN : Ketua
8)
Pengambilan naskah soal UAS BN : Ketua
9)
Pengelolaan konsumsi : - ROHIM
AENUROHIM
- AHRI,
A.Ma.Pd.
b.
Job Description/Uraian Tugas
UAS dan UN
Pedoman kerja merupakan uraian
tugas yang akan dijadikan pedoman untuk para pelaksana kegiatan UAS dan UN di SD Negeri Karangsari 3 Tahun
Pelajaran 2011/2012, adalah sebagai berikut:
1)
Ketua Penyelenggara UAS dan UN
a)
Selama berlangsung UAS dan UN di sekolah, adalah sepenuhnya berada
di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah selaku Ketua Panitia Penyelenggara.
b)
Kepadanya diberikan hak dan
kewajiban untuk memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan, arahan, dan
pengawasan, diminta maupun tidak diminta oleh anggota panitia lainnya.
c)
Ia diberi wewenang untuk membuka
dan menutup acara atau kegiatan UAS dan
UN di sekolah atas nama Kepala UPT Dinas Pendidikan.
d)
Kepala Sekolah selaku Ketua
Penyelenggara menerima laporan kegiatan dari anggota panitia sebagai bahan
laporan selanjutnya.
e)
Bersama panitia lainnya, menyusun
Program Kerja UAS dan UN dan menyusun
tugas kerja.
f)
Menyelenggarakan dan memimpin
rapat-rapat panitia baik di tahap awal, tahap pelaksanaan, maupun tahap akhir
dalam pelaksanaan UAS dan UN.
g)
Mengatur dan mengkoodinir segala
kegiatan UAS dan UN.
2)
Sekretaris
a)
Menentukan dan mengatur
lokasi/ruang pelaksanaan UAS dan UN.
b)
Menyimpan dan menjaga
naskah-naskah UAS dan UN.
c)
Membuat nomor meja, nomor ruang,
tanda peserta, dan tanda-tanda petunjuk lainnya.
d)
Membuat dan menyimpan buku tamu
Dinas/khusus monitoring UAS dan UN.
e)
Membuat daftar hadir peserta dan
pengawas UAS dan UN.
f)
Mengatur upacara pembukaan dan
membacakan tata tertib secara umum.
g)
Membuat daftar pengawas dan denah
ruang UAS dan UN.
h)
Menginventarisir segala bahan
laporan.
i)
Mengkoordinir segala kegiatan
yang berhubungan dengan administrasi.
j)
Sepanjang tidak menyalahi aturan
yang ada, sekretaris dapat mewakili Ketua Penyelenggara untuk hal-hal yang
bersifat keperluan ke dalam dan mendesak.
3)
Bendahara
a)
Menerima dana dari dana yang
tersedia untuk pelaksanaan UAS dan UN.
b)
Menyimpan dana dengan baik.
c)
Mengeluarkan dana sesuai dengan
keperluan.
d)
Mempertanggungjawabkan penggunaan
dana kepada Ketua, selanjutnya sebagai bahan laporan.
4)
Anggota
a)
Anggota 1, membantu kegiatan
ketua.
b)
Anggota 2, membantu kegiatan
sekretaris.
c)
Anggota 3, membantu kegiatan
bendahara.
5)
Pengawas UAS dan UN
Guru-guru dan pegawai yang
mendapat tugas untuk melaksanakan pengawasan di ruang UAS dan UN, wajib melaksanakan tugas pengawasan
sesuai dengan petunjuk/pengarahan yang telah diberikan sebelumnya.
6)
Pemeriksa hasil US tertulis
Guru-guru atau pegawai yang telah
ditunjuk sebagai pemeriksa hasil US tertulis, wajib melaksanakan pemeriksaan
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dengan berpedoman pada kunci
jawaban yang sah, serta tetap menjaga obyektivitas, menjaga kerahasiaannya dari
nilai-nilai yang diperoleh hingga saat pengumuman secara resmi oleh pejabat
yang berwenang.
7)
Guru kelas VI
a)
Memberikan bimbingan kepada siswa
di kelasnya, dalam rangka kelancaran pelaksanaan UAS dan UN.
b)
Membantu panitia dalam
pengumpulan/menginventarisir photo peserta, daftar calon peserta,
menyusun/membuat nilai p dan q serta membagikan legitimasi.
c)
Sebagai penghubung antara
sekolah/panitia dengan para orang tua/wali siswa.
d)
Secara umum membantu kelancaran
administrasi yang berhubungan dengan tugas guru kelas VI.
8)
Guru kelas dan pegawai lainnya
a)
Memberikan dorongan kepada siswa
peserta UAS dan UN, agar dapat
melaksanakan kegiatan UAS dan UN dengan
sebaik-baiknya.
b)
Bersama-sama turut menjaga serta
menegakkan tata tertib UAS dan UN maupun
tata tertib sekolah secara umum.
c.
Pelaksanaan Program UAS dan UN
1)
Jenis Tes UAS dan UN
a)
Tes UAS BN adalah untuk mata
pelajaran:
1.
Bahasa Indonesia
2.
Matemtika
3.
IPA
b)
Tes UAS tertulis adalah untuk
mata pelajaran:
1.
B. Indonesia
2.
IPA
3.
Matematika
4.
Pendidikan Agama
5.
PKn
6.
IPS
7.
Bahasa Sunda
8.
Bahasa Inggris
c)
Tes US praktek adalah untuk mata
pelajaran:
1.
Pendidikan Agama
2.
Bahasa Indonesia
3.
IPA
4.
PJOK
5.
SBK
2)
Penyusunan kisi-kisi dan soal
a)
US praktek
1.
Perangkat soal dan kisi-kisi
disusun oleh tim penyusun sekolah penyelenggara sesuai dengan petunjuk dari
BSNP.
2.
Sumber soal berasal dari
kurikulum KTSP.
3.
Materi
a.
Kelas IV : 20 %
b.
Kelas V : 30 %
c.
Kelas VI : 50 %
b)
UAS dan UN tertulis
Untuk mata pelajaran yang di UAS
BN – kan perangkat soal berasal dari pemerintahan pusat, sedangkan untuk semua
mata pelajaran yang di US – kan, perangkat soal berdasarkan pertimbangan dan
pengajuan (terlampir) disusun oleh UPT Dinas Pendidikan/Pengawas TK/SD
Kecamatan Angsana.
3)
Jadwal UAS BN, US tertulis, dan US praktek
dapat dilihat dalam lampiran.
4)
Pengawas UAS dan UN
Pengawas UAS dan UN dilaksanakan oleh guru-guru yang bukan
berasal dari sekolah calon peserta ujian, tetapi oleh guru-guru sekolah lain sesuai
dengan ketentuan penyilangan yang ditentukan oleh UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Angsana, dengan jumlah pengawas tiap ruangan 2 orang.
5)
Pemeriksa UAS dan UN
Untuk pemeriksaan UAS BN
diserahkan kepada pemerintah pusat, sedangkan untuk pemeriksaan US dilaksanakan
oleh pemeriksa dari sekolah masing-masing dengan setiap mata pelajaran
diperiksa oleh satu orang sesuai dengan kunci jawaban dengan nilai akhir dua
angka di belakang koma.
6)
Pengolahan nilai US
a)
Setelah menerima daftar nilai US
tertulis dan US praktek, maka pengelola nilai memindahkan nilai-nilai tersebut
ke dalam buku kumpulan nilai untuk diolah.
b)
Nilai-nilai yang diolah adalah:
1.
Nilai US tertulis.
2.
Nilai US praktek.
c)
Daftar nilai ujian diisi dalam
bentuk angka dengan huruf antara 1 sampai dengan 10, dengan pecahan sampai
dengan 2 (dua) angka di belakang koma.
d)
Cara pengolahan nilai dengan
rumus, sebagai berikut:
1.
Soal PG dan isian, yaitu : SD/Skor Maksimum (SM) x 10 = N1
2.
Essay : SD/SM x 10 = N2
3.
Hasil Akhir : (N1 x 70 %) +
(N2 x 30 %)
7)
Kriteria kelulusan UAS dan UN
Seorang siswa akan dinyatakan
berhasil dan berhak mendapatkan ijazah dan STL, apabila:
a)
Memiliki nilai raport semester 2
kelas VI.
b)
Telah mengikuti UAS BN, US
tertulis, US praktek, dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan.
c)
Berbudi pekerti yang baik sesuai
dengan penilaian sekolah.
d)
Memiliki nilai lebih besar dari
4, 25 untuk setiap mata pelajaran.
e)
Memiliki nilai rata-rata ujian
lebih besar dari 4,50.
d.
Laporan Hasil UAS dan UN
Setelah pelaksanaan kegiatan
UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012
berakhir, panitia penyelenggara wajib membuat laporan tentang:
1)
Laporan lengkap penyelenggaraan
UAS dan UN kepada Panitia Kecamatan
untuk diteruskan ke Kabupaten, dengan perincian sebagai berikut:
a)
Jumlah peserta yang mengikuti
UAS dan UN.
b)
Laporan kelulusan/ketidaklulusan
UAS dan UN.
2)
Laporan lengkap pelaksanaan
UAS dan UN, meliputi:
a)
Rekapitulasi hasil UAS dan UN.
b)
Daftar kumpulan lulusan.
c)
Album pelaksanaan UAS dan UN.
d)
Daftar penyerahan ijazah dan STL
kepada lulusan.
3)
Laporan keuangan yang ditujukan
kepada:
Bagian team PKPS – BBM Kabupaten
Pandeglang, mengenai pertanggungjawaban keuangan yang diterima dari pemerintah.
BAB IV
PENUTUP
Dari uraian pada Bab I, Bab II, dan Bab III, maka
dapat ditarik suatu kesimpulan, sebagai berikut:
1.
Penyusunan program kerja sangat
penting dalam rangka penyelenggaraan UAS
dan UN di SD Negeri Karangsari 3 pada Tahun Pelajaran 2011/2012, agar
tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
2.
Pekerjaan penyelenggaraan UAS BN
adalah merupakan pekerjaan yang kali ketiga dilaksanakan pada tahun ini. Oleh
karena itu, masih dianggap wajar apabila di sana sini masih terdapat kelemahan
dan kekurangan, yang mana hal itu perlu dijadikan sebagai catatan bagi panitia
UAS BN pada tahun yang akan datang, walaupun sudah ada gambaran dari
pelaksanaan UAS BN tahun sebelumnya.
3.
Sedangkan untuk penyelenggaraan
US, adalah pekerjaan yang rutin dan dilaksanakan pada tiap tahun. Oleh karena
itu, program kerja yang sudah ada yaitu hasil panitia penyelenggara pada
tahun-tahun sebelumnya hendaknya dijadikan bahan acuan dalam pembuatan program
kerja selanjutnya.
4.
Kurangnya informasi yang
berkaitan dengan juklak dan juknis pelaksanaan UAS dan UN dari pihak atau lembaga yang ada
kaitannya dengan pendidikan, untuk itu kepada pihak Dinas Pendidikan, dalam hal
ini yang paling dekat dengan sekolah adalah Pengawas dan Pegawai UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Angsana agar paling tidak memberikan bimbingan, arahan,
dan petunjuk tentang pelaksanaan UAS dan UN syukur-syukur diberikan buku
panduan tentang pelaksanaan UAS dan UN,
karena kami yang ada di sekolah kebingungan dalam pembuatan program kerja
sehingga hasilnya kurang maksimal.
5.
Bagi panitia penyelenggara
UAS dan UN pada tahun yang akan datang,
hendaknya agar diperhatikan tentang masalah persiapan penyelenggaraan UAS dan UN, karena pekerjaan panitia itu
memerlukan waktu yang banyak terutama pada pelaksanaan UAS BN.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt yang telah memberikan
taufik dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan program kerja UAS dan UN pada
SD Negeri Karangsari 3 Tahun Pelajaran 2011/2012, walaupun kami menyadari dalam
penyusunan program kerja ini masih banyak kekurangannya dan masih jauh dari
sempurna.
Adapun tujuan penyusunan
program kerja ini adalah sebagai bahan acuan atau panduan dalam penyelenggaraan
UAS dan UN Tahun Pelajaran 2011/2012 di
SD Negeri Kramatmanik 1, sehingga dalam pelaksanaan UAS dan UN dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Penyusunan program kerja
ini dapat terwujud berkat bantuan, bimbingan, arahan, dan dorongan dari semua
pihak, terutama dari Bapak Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana, Bapak
Pengawas TK/SD Kecamatan Angsana, Bapak Kepala SD Negeri Karangsari 3, serta
rekan-rekan guru di lingkungan kerja SD Negeri Karangsari 3. Untuk itu, dalam
kesempatan ini kami ingin menghaturkan banyak terima kasih dan penghargaan yang
sebesar-besarnya terutama kepada:
1.
Bapak Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang.
2.
Bapak Pengawas TK/SD Kecamatan
Angsana selaku pengawas dan penasehat.
3.
Bapak Kepala SD Negeri Karangsari
3, yang telah memberikan saran, arahan, bimbingan, dan kepercayaan kepada kami
dalam rangka penyusunan program kerja ini.
4.
Serta rekan-rekan guru di
lingkungan kerja SD Negeri Karangsari 3, yang telah membantu kami dalam
penyusunan program kerja ini.
Untuk itu, kami mengharap semoga bantuan dari semua pihak
mendapat balasan yang setimpal dari Allah Swt, serta kritik dan saran yang
konstruktif kami harapkan demi kebaikan di masa yang akan datang.
Karangsari, April 2012
Panitia Penyelenggara
UAS dan UN SDN
Karangsari 3
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
DAFTAR ISI
i
ii
iii
1
1
1
1
2
3
3
3
5
5
6
14
|
Pengesahan
…………………………………………………………………………………….
Kata Pengantar
………………………………………………………………………………….
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
………………………………………………………………….
A.
Dasar Hukum UAS dan UN ………………………………………………....
B.
Tujuan Pelaksanaan UAS dan UN …………………………………………..
C.
Ruang Lingkup UAS dan UN ……………………………………………….
D.
Sistematika Penyusunan Program
Kerja UAS dan UN ……………………..
BAB II PERSIAPAN ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN
UAS DAN UN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011 …………………………………………………...
A.
Dasar Pemikiran Pelaksanaan UAS dan UN …………………………………
B.
Perincian Administrasi UAS dan UN ………………………………………..
BAB III ORGANISASI
PENYELENGGARA UAS BN
DAN US
SD NEGERI KARANGSARI 3TAHUN
PELAJARAN 2010/2011 ……………
A.
Jadwal Kegiatan UAS dan UN ……………………………………………….
B.
Pengorganisasian UAS dan UN ………………………………………………
BAB IV PENUTUP
……………………………………………………………………………
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar