PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan
budaya dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu
mengenai berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media
cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media
massa, para pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan, dan
pengamat sosial berbicara mengenai persoalan budaya dan karakter bangsa di
berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun
internasional. Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan,
kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang
konsumtif, kehidupn politik yang tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik
pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan. Berbagai
alternatif penyelesaian diajukan seperti peraturan, undang-undang, peningkatan
upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih kuat.
Alternatif
lain yang banyak dikemukakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah
budaya dan karakter bangsa yang dibicarakan itu adalah pendidikan. Pendidikan
dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif karena pendidikan membangun
generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat
preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda
bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab
berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Memang diakui bahwa hasil dari
pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak segera, tetapi
memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat.
Kurikulum
adalah jantungnya pendidikan (curriculum is the heart of education).
Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum, saat ini, memberikan perhatian
yang lebih besar pada pendidikan budaya dan karakter bangsa dibandingkan
kurikulum masa sebelumnya. Pendapat yang dikemukakan para pemuka masyarakat,
ahli pendidikan, para pemerhati pendidikan dan anggota masyarakat lainnya di
berbagai media massa, seminar, dan sarasehan yang diadakan oleh Kementerian
Pendidikan Nasional pada awal tahun 2010 menggambarkan adanya kebutuhan
masyarakat yang kuat akan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Apalagi jika
dikaji, bahwa kebutuhan itu, secara imperatif, adalah sebagai kualitas manusia
Indonesia yang dirumuskan dalam Tujuan Pendidikan Nasional. Kepedulian
masyarakat mengenai pendidikan budaya dan karakter bangsa telah pula menjadi
kepedulian pemerintah. Berbagai upaya pengembangan pendidikan budaya dan
karakter bangsa telah dilakukan di berbagai direktorat dan bagian di berbagai
lembaga pemerintah, terutama di berbagai unit Kementrian Pendidikan Nasional.
Upaya pengembangan itu berkenaan dengan berbagai jenjang dan jalur pendidikan
walaupun sifatnya belum menyeluruh. Keinginan masyarakat dan kepedulian
pemerintah mengenai pendidikan budaya dan karakter bangsa, akhirnya
berakumulasi pada kebijakan pemerintah mengenai pendidikan budaya dan karakter
bangsa dan menjadi salah satu program unggulan pemerintah, paling tidak untuk
masa 5 (lima) tahun mendatang. Pedoman sekolah ini adalah rancangan
operasionalisasi kebijakan pemerintah dalam pendidikan budaya dan karakter
bangsa.
B.
Pengertian
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus
digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU
Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan
nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan
pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan
karakter bangsa.
Untuk
mendapatkan wawasan mengenai arti pendidikan budaya dan karakter bangsa perlu
dikemukakan pengertian istilah budaya, karakter bangsa, dan pendidikan.
Pengertian yang dikemukakan di sini dikemukakan secara teknis dan digunakan
dalam mengembangkan pedoman ini. Guru-guru Antropologi, Pendidikan
Kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain, yang istilah-istilah itu menjadi
pokok bahasan dalam mata pelajaran terkait, tetap memiliki kebebasan sepenuhnya
membahas dan berargumentasi mengenai istilah-istilah tersebut secara akademik.
Budaya
diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan
keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir,
nilai, moral, norma, dan keyakinan itu adalah hasil dari interaksi manusia
dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma
dan keyakinan itu digunakan dalam kehidupan manusia dan menghasilkan sistem
sosial, sistem ekonomi, system kepercayaan, sistem pengetahuan, teknologi,
seni, dan sebagainya. Manusia sebagai makhluk sosial menjadi penghasil sistem
berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan; akan tetapi juga dalam interaksi
dengan sesama manusia dan alam kehidupan, manusia diatur oleh sistem berpikir,
nilai, moral, norma, dan keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan
manusia terus berkembang, maka yang berkembang sesungguhnya adalah sistem
sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu, teknologi, serta seni.
Pendidikan merupakan upaya terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik,
sehingga mereka memiliki sistem berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang
diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut ke arah yang sesuai
untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.
Karakter
adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari
hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan
digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan
bertindak. Kebajikan terdiri atas sejumlah nilai, moral, dan norma, seperti
jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, dan hormat kepada orang lain.
Interaksi seseorang dengan orang lain menumbuhkan karakter masyarakat dan
karakter bangsa. Oleh karena itu, pengembangan karakter bangsa hanya dapat dilakukan
melalui pengembangan karakter individu seseorang. Akan tetapi, karena manusia
hidup dalam ligkungan sosial dan budaya tertentu, maka pengembangan karakter
individu seseorang hanya dapat dilakukan dalam lingkungan sosial dan budaya
yang berangkutan. Artinya, pengembangan budaya dan karakter bangsa hanya dapat dilakukan dalam suatu
proses pendidikan yang tidak melepaskan peserta didik dari lingkungan
sosial,budaya masyarakat, dan budaya bangsa.
Lingkungan
sosial dan budaya bangsa adalah Pancasila; jadi pendidikan budaya dan karakter
bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain,
mendidik budaya dan karakter bangsa
adalah mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri peserta didik melalui pendidikan
hati, otak, dan fisik. Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis
dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan adalah juga suatu usaha
masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan
kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan
itu ditandai olehpewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat
dan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan
karakter bangsa bagi generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan
karakter bangsa untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di
masa mendatang. Dalam proses pendidikan budaya dan karakter bangsa, secara
aktif peserta didik mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses
internalisasi, dan penghayatan nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam
bergaul di masyarakat, mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,
serta mengembangkan kehidupan bangsa yang bermartabat.
Berdasarkan
pengertian budaya, karakter bangsa, dan pendidikan yang telah dikemukakan di
atas maka pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan
yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta
didik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya,
menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota
masyarakat, dan warganegara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif .
Atas
dasar pemikiran itu, pengembangan pendidikan budaya dan karakter sangat
strategis bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa di masa mendatang.
Pengembangan itu harus dilakukan melalui perencanaan yang baik, pendekatan yang
sesuai, dan metode belajar serta pembelajaran yang efektif. Sesuai dengan sifat
suatu nilai, pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah usaha bersama
sekolah; oleh karenanya harus dilakukan secara bersama oleh semua guru dan
pemimpin sekolah, melalui semua mata pelajaran, dan menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari budaya sekolah.
C.
Landasan
Pedagogis Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Pendidikan
adalah suatu upaya sadar untuk mengembangkan potensi peserta didik secara
optimal. Usaha sadar itu tidak boleh dilepaskan dari lingkungan peserta didik
berada, terutama dari lingkungan budayanya, karena peserta didik hidup tak
terpishkan dalam lingkungannya dan bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah
budayanya. Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip itu akan menyebabkan
peserta didik tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal ini terjadi, maka
mereka tidak akan mengenal budayanya dengan baik sehingga ia menjadi orang
“asing” dalam lingkungan budayanya. Selain menjadi orang asing, yang lebih
mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang yang tidak menyukai budayanya.
Budaya
yang menyebabkan peserta didik tumbuh dan berkembang, dimulai dari budaya di
lingkungan terdekat (kampung, RT, RW, desa) berkembang ke lingkungan yang lebih
luas yaitu budaya nasional bangsa dan budaya universal yang dianut oleh ummat manusia. Apabila peserta didik menjadi
asing dari budaya terdekat maka dia tidak mengenal dengan baik budaya bangsa
dan dia tidak mengenal dirinya sebagai anggota budaya bangsa. Dalam situasi
demikian, dia sangat rentan terhadap pengaruh budaya luar dan bahkan cenderung
untuk menerima budaya luar tanpa proses pertimbangan (valueing).
Kecenderungan itu terjadi karena dia tidak memiliki norma dan nilai budaya
nasionalnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pertimbangan (valueing).
Semakin
kuat seseorang memiliki dasar pertimbangan, semakin kuat pula kecenderungan
untuk tumbuh dan berkembang menjadi warga negara yang baik. Pada titik
kulminasinya, norma dan nilai budaya secara kolektif pada tingkat makro akan
menjadi norma dan nilai budaya bangsa. Dengan demikian, peserta didik akan
menjadi warga negara Indonesia yang memiliki wawasan, cara berpikir, cara
bertindak, dan cara menyelesaikan masalah sesuai dengan norma dan nilai ciri
ke-Indonesiaannya. Hal ini sesuai dengan fungsi utama pendidikan yang
diamanatkan dalam UU Sisdiknas, “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Oleh karena itu, aturan dasar yang mengatur pendidikan nasional (UUD
1945 dan UU Sisdiknas) sudah memberikan landasan yang kokoh untuk mengembangkan
keseluruhan potensi diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan bangsa.
Pendidikan
adalah suatu proses enkulturasi, berfungsi mewariskan nilai-nilai dan prestasi
masa lalu ke generasi mendatang. Nilai-nilai dan prestasi itu merupakan
kebanggaan bangsa dan menjadikan bangsa itu dikenal oleh bangsa-bangsa lain.
Selain mewariskan, pendidikan juga memiliki fungsi untuk mengembangkan
nilai-nilai budaya dan prestasi masa lalu itu menjadi nilai-nilai budaya bangsa
yang sesuai dengan kehidupan masa kini dan masa yang akan datang, serta
mengembangkan prestasi baru yang menjadi karakter baru bangsa. Oleh karena itu,
pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan inti dari suatu proses
pendidikan. Proses pengembangan nilai-nilai yang menjadi landasan dari karakter
itu menghendaki suatu proses yang berkelanjutan, dilakukan melalui berbagai
mata pelajaran yang ada dalam kurikulum (kewarganegaraan, sejarah, geografi,
ekonomi, sosiologi, antropologi, bahasa Indonesia, IPS, IPA, matematika, agama,
pendidikan jasmani dan olahraga, seni, serta ketrampilan).
Dalam
mengembangkan pendidikan karakter bangsa, kesadaran akan siapa dirinya dan
bangsanya adalah bagian yang teramat penting. Kesadaran tersebut hanya dapat
terbangun dengan baik melalui sejarah yang memberikan pencerahan dan penjelasan
mengenai siapa diri bangsanya di masa lalu yang menghasilkan dirinya dan
bangsanya di masa kini. Selain itu, pendidikan harus membangun pula kesadaran,
pengetahuan, wawasan, dan nilai berkenaan dengan lingkungan tempat diri dan
bangsanya hidup (geografi), nilai yang hidup di masyarakat (antropologi),
sistem sosial yang berlaku dan sedang berkembang (sosiologi), system
ketatanegaraan, pemerintahan, dan politik (ketatanegaraan/politik/
kewarganegaraan), bahasa Indonesia dengan cara berpikirnya, kehidupan
perekonomian, ilmu, teknologi, dan seni. Artinya, perlu ada upaya terobosan
kurikulum berupa pengembangan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pendidikan
budaya dan karakter bangsa. Denganterobosan kurikulum yang demikian, nilai dan
karakter yang dikembangkan pada diri peserta didik akan sangat kokoh dan
memiliki dampak nyata dalam kehidupan diri, masyarakat, bangsa, dan bahkan umat
manusia.
Pendidikan
budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau
kebajikan yang menjadi nilai dasar budaya dan karakter bangsa. Kebajikan yang
menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu
pendidikan budaya dan karakter bangsa pada dasarnya adalah pengembangan
nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia,
agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan
nasional.
D.
Fungsi
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Fungsi pendidikan budaya dan karakter bangsa
adalah:
1. pengembangan: pengembangan potensi peserta
didik untuk menjadi pribadi berperilaku baik; ini bagi peserta didik yang telah
memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan budaya dan karakter bangsa;
2. perbaikan: memperkuat kiprah pendidikan
nasional untuk bertanggung jawab dalam pengembangan potensi peserta didik yang
lebih bermartabat; dan
3. penyaring: untuk menyaring budaya bangsa
sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan
karakter bangsa yang bermartabat.
E.
Tujuan
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa
adalah:
1. mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif
peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya
dan karakter bangsa;
2. mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta
didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya
bangsa yang religius;
3. menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung
jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa;
4. mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi
manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; dan mengembangkan
lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh
kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).
F.
Nilai-nilai
dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan
budaya dan karakter bangsa diidentifikasi dari sumber-sumber berikut ini.
1. Agama:
masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan
individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan
kepercayaannya. Secara politis, kehidupan kenegaraan pun didasari pada
nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan itu, maka
nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa harus didasarkan pada
nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama.
2. Pancasila:
negara kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada
Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat
dalam UUD 1945. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan,
budaya, dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan
peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik, yaitu warga negara yang
memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupannya sebagai warga negara.
3. Budaya: sebagai
suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak
didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya
itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam
komunikasi antaranggota masyarakat itu. Posisi budaya yang demikian penting
dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam
pendidikan budaya dan karakter bangsa.
4. Tujuan Pendidikan Nasional: sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki
setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di
berbagai jenjang dan jalur. Tujuan pendidikan nasional memuat berbagai nilai
kemanusiaan yang harus dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan
pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan
pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Berdasarkan
keempat sumber nilai itu, teridentifikasi sejumlah nilai untuk pendidikan
budaya dan karakter bangsa sebagai berikut ini.
Tabel 1. Nilai dan Deskripsi Nilai Pendidikan
Budaya dan Karakter Bangs
1. Religius Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
1. Religius Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan
agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari
dirinya.
4. Disiplin Tindakan
yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh
pada
berbagai ketentuan dan peraturan.
5.
Kerja Keras Perilaku
yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh
dalam
mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas,
serta
menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6.
Kreatif Berpikir
dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara
atau
hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7.
Mandiri Sikap
dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada
orang
lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar